Senin, 25 Februari 2013

Hukum Pajak

Suasana kelas akuntansi di waktu kuliah Hukum Pajak bersama dosen Drs. SARAS SUPENO, MSi., Ak.

Dosen :"Hukum Pajak itu termask Hukum Publik,mengapa? karena hukum Publik adl hukum yg mengatur hub. antara pemerintah dengan warganegaranya. sesuai dengan UU'45 pasal 23 ayat(2) "segala pemungutan pajak hrs berdasarkan Undang-undang" jadi semua pungutan hrs berdasarkan undang-undang. Lalu siapa wajib Pajak itu? Wajib Pajak adl Subjek Pajak yg memiliki objek Pajak.

mahasiswa 1:"Pak bedanya subjek Pajak dg Wajib pajak apa?


Dosen:"kira-kira apa coba? ada yg bisa membantu?"


mahasiswa 2:"subjek pajak adl org/badan yg dpt dikenakan pajak. sedangkan wajib pajak org yg hrs membyr pajak jd subjek pajak jika tdk memiliki objek pajak maka dia bukan wajib pajak.


Dosen:"100 buat saudara, ada yg ditanyakan lagi?"


mahasisa 3: "pak pajak kan meliputi PPh,PPn,PPnbm,PBB,PBHTB. untuk PBB apa semua bangunan dan tanah yg ada di Indonesia dikenakan pajak, bagaimana dg bangunan pemerintah? apa pemerintah tetap dikenakan pajak padahal uangnya jg masuk ke pemerintah ?"


Dosen:"memang ada beberapa pengecualian untuk PBB yaitu spt fasilitas pendidikan,tempat ibadah, tempat pemakamantempat layanan masyarakat dsb."


mahasiswa 4:"kalau begitu berarti semakin indonesia banyak sekolah-sekolah,banyak tempat ibadah dan kuburan, Indonesia rugi ya pak? karena tidak bisa memungut pajak si"


Dosen:"ya kalau kuburan dipungut pajak,yg mau bayar orang yg sudah meninggal,nanti malah pemungut pajaknya pada takut?"


mahasiswa 4:"logikanya seperti itu kan pak? kalu begitu negara India Kaya ya pak? soalnya mayat disana tidak di kubur melainkan dibakar jd tidak menghabiskan lahan untuk kuburan dan pemungutan pajaknya tentu lebih besar."

#Kemudian seisi kelas pun bergemuyu ria mendengar argument mahasisw 4 yg sebegitu jauhnya mikir sampe India :D.*just for fun*
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar